RUMAH bukan sekadar tempat berteduh dari terik dan hujan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memiliki rumah layak huni adalah impian besar yang sering kali terbentur biaya.
Merespons kebutuhan mendasar itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus tancap gas merealisasikan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini menjadi salah satu dari 50 Program Prioritas Bupati Kutim demi mendongkrak kualitas hidup warga.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim mencatat progres signifikan hingga tahun ini. Pada 2024 lalu, sebanyak 79 unit rumah baru berhasil dibangun.
Akselerasi terus berjalan pada 2025 dengan membangun 205 unit rumah baru serta merenovasi lebih dari 400 unit hunian warga. Program ini tersebar di empat kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, dan Rantau Pulung.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan sekira Rp23 miliar dari APBD murni untuk membangun 200 unit rumah baru tahun ini.
“Target kita selama lima tahun minimal 1.000 unit rumah layak huni. Karena itu setiap tahun kami mengalokasikan pembangunan minimal 200 unit,” ujar Mohammad Noor, Rabu (17/6/2026).
Noor menambahkan, kuota penerima manfaat ini sangat dinamis. Jika kapasitas anggaran daerah terus meningkat, jumlah rumah warga yang dibedah tentu akan bertambah banyak.
Tantangan geografis Kutai Timur yang luas membuat Dinas Perkim harus jeli menyusun strategi. Penanganan masalah hunian ini tidak mungkin tuntas dalam satu malam atau satu tahun anggaran saja.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan skala prioritas secara bertahap. Setelah fokus di area perkotaan dan penyangga, kini radar bantuan mulai mengarah ke area yang lebih jauh.
“Kami mulai memperluas cakupan program ke wilayah pesisir dan pedalaman seperti Kaubun, Wahau, hingga Kombeng,” tutur Noor menjelaskan pemerataan program bantuan tersebut.
Sering kali, program bantuan sosial rawan diwarnai isu “titipan” atau salah sasaran. Mengantisipasi hal itu, Pemkab Kutim menerapkan sistem verifikasi berlapis yang super ketat dari level terbawah.
Dinas Perkim menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan tidak berdasarkan keputusan sepihak dari dinas. Alur data bergerak dari bawah, melibatkan RT, desa, kelurahan, hingga pihak kecamatan sebagai ujung tombak.
“Data penerima berangkat dari RT dan desa. Dengan mekanisme ini, program dapat lebih tepat sasaran karena sudah melalui proses validasi berlapis,” kata Noor menegaskan keadilan distribusi bantuan.
Langkah berani Pemkab Kutim yang jor-joran mengintervensi APBD untuk sektor perumahan rakyat ini bahkan memantik perhatian nasional. Alokasi anggaran Kutim disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia untuk kategori penanganan RTLH oleh pemerintah daerah.
Bagi Mohammad Noor, dinding yang kokoh dan atap yang rapat adalah modal awal membangun peradaban keluarga yang sehat.
“Rumah yang layak adalah fondasi bagi peningkatan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Program ini akan terus kami perluas,” ujarnya. [PK/RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















