HARAPAN Kutai Timur (Kutim) memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri semakin mendekati kenyataan. Pemerintah daerah memastikan lahan seluas sekitar enam hektare telah disiapkan sebagai lokasi pembangunan lapas di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tinggal menunggu tindak lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk merealisasikan pembangunan fasilitas tersebut.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyiapan lahan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sarana pemasyarakatan yang selama ini dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Penyiapan lahan menjadi bentuk komitmen kami dalam mendukung pembangunan sarana pemasyarakatan di Kutim,” kata Ardiansyah, Kamis (25/6/2026).
Perjalanan menentukan lokasi lapas ternyata tidak mudah. Pemerintah daerah harus mengubah rencana hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan Bukit Pelangi sebagai lokasi paling layak.
Salah satu lokasi yang sempat dipertimbangkan berada di kawasan Jalan AMD, Kecamatan Sangatta Utara. Namun rencana itu batal setelah hasil kajian menunjukkan kebutuhan biaya pengurukan lahan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tiga kali kita pindah. Yang terakhir itu di Jalan AMD dekat pantai. Tapi begitu dibuka lahannya, menguruknya saja puluhan miliar. Itu tidak mungkin, akhirnya kita pindahkan,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, keputusan memindahkan lokasi dilakukan agar pembangunan tidak terbebani biaya awal yang terlalu besar sebelum proses konstruksi dimulai.
Rencana pembangunan lapas di Kutai Timur bukan tanpa alasan. Selama ini, warga binaan asal Kutim menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bontang.
Kondisi tersebut membuat keluarga harus menempuh perjalanan lebih jauh ketika ingin membesuk. Selain itu, keberadaan lapas baru juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan yang sudah ada.
Usulan pembangunan lapas sendiri merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur ke Kutai Timur pada Maret 2025. Saat itu, kebutuhan lapas menjadi salah satu pembahasan utama antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan.
Ardiansyah menegaskan tugas pemerintah daerah kini telah selesai pada tahap penyediaan lahan. Selanjutnya, seluruh proses pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari desain bangunan hingga kapasitas lapas yang akan dibangun.
“Kalau Kementerian Imipas siap bangun, lahan sudah kami siapkan. Jadi kami menunggu saja,” tutupnya. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















