BAYANGKAN Anda bangun pagi, membuka pintu rumah, dan mendapati seluruh teras serta kendaraan sudah diselimuti lapisan debu pekat yang tak biasa. Itulah keresahan yang sedang melanda warga di tiga kecamatan di Balikpapan sejak Selasa kemarin.
Sebaran debu misterius ini mendadak viral di media sosial, memicu kekhawatiran massal mengenai dampaknya bagi kesehatan keluarga mereka.
Menyikapi keresahan publik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bergerak cepat. DLH langsung menggandeng Sucofindo untuk menerjunkan tim gabungan guna menyisir lokasi-lokasi terdampak di Balikpapan Tengah, Barat, dan Utara.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa sampel debu tersebut sudah diambil dan kini sedang diuji secara intensif di laboratorium.
“Sampel sudah diambil, tetapi hasilnya tidak bisa keluar dengan cepat,” ujar Sudirman, Kamis (25/6/2026). Ia menekankan bahwa pembuktian ilmiah dari lembaga independen sangat krusial sebelum menunjuk siapa dalang di balik polusi ini.
Di sisi lain, pihak Pertamina sempat mengeluarkan pernyataan awal bahwa partikel debu yang beredar masih berada dalam batas aman. Namun, DLH Balikpapan enggan melonggarkan pengawasan begitu saja sebelum hasil laboratorium independen resmi keluar.
Sorotan tajam kini tertuju pada aktivitas commissioning atau uji coba unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) di PT Kilang Pertamina Balikpapan. Pasalnya, waktu kemunculan debu pekat ini bertepatan dengan proyek tersebut.
Sebagai langkah tegas, DLH Balikpapan langsung melayangkan surat rekomendasi keras bermaterai ultimatum kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan.
Pertama, Pertamina diwajibkan menyusun laporan tanggap darurat terkait sebaran debu ini dan harus diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup paling lambat Jumat, 26 Juni 2026.
Kedua, raksasa migas tersebut dipaksa melakukan pengujian kualitas udara ambien di setiap kelurahan yang terdampak. Proses ini wajib didampingi langsung oleh tim DLH agar hasilnya transparan dan akurat.
Ketiga, DLH memprioritaskan kesehatan warga. Pertamina diperintahkan segera menempatkan tim medis di lapangan guna menangani warga yang mulai mengeluhkan gangguan pernapasan atau iritasi.
Terakhir, perusahaan harus mengevaluasi total Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat mereka agar insiden yang merugikan kenyamanan publik ini tidak terulang kembali di masa depan. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













