PRANALA.CO, Tenggarong – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim kembali membuahkan hasil. Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Senin (7/4/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Bangun, seorang pemuda berinisial BA (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah rumah di desa tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.
“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Ribut.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati tersangka BA tengah berada di dalam rumah. Dari tangannya, diamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,91 gram. Selain itu, turut disita dua sendok takar plastik serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat BA dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja optimal. Kami mengimbau agar warga tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post