Samarinda, PRANALA.CO – Antusiasme warga Samarinda memuncak pada hari kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Kaltim. Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini mendapat respons positif dari masyarakat yang ingin memanfaatkan momen penghapusan denda pajak.
Sejak pagi, ratusan warga sudah memadati Kantor Samsat Induk di Jalan Wahid Hasyim. Mereka rela antre panjang demi mendapatkan keringanan membayar pajak kendaraan hanya dengan membayar pokok pajak tahun berjalan.
Kepala Samsat Kaltim, Bambang Errianto, menuturkan bahwa lonjakan ini sudah diperkirakan sejak program diluncurkan pada 8 April 2025. Pihaknya pun langsung mengambil langkah antisipatif dengan memperluas titik layanan.
“Kami menambah jumlah loket, mengoperasikan Samsat keliling, serta menyediakan layanan online. Masyarakat bisa mengakses https://e-samsat.id/kalimantan-timur/ agar tidak harus datang langsung ke kantor,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Program pemutihan ini merupakan bagian dari Gratispol (Gratis Pajak dan Penghapusan Denda Pajak), salah satu kebijakan prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga setelah Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Beban masyarakat harus kita ringankan,” ujar Bambang.
Keringanan ini berlaku bagi berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi, ambulans, serta kendaraan sosial dan keagamaan. Dalam skema ini, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan.
Bambang juga menegaskan bahwa program ini tak hanya membantu warga secara ekonomi, tapi juga mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Dengan insentif ini, harapannya makin banyak masyarakat yang tertib pajak, karena mereka merasa dilayani, bukan dipersulit,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan ribuan kendaraan bisa diselesaikan administrasinya selama program berlangsung. Jika sukses, tak hanya membantu pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post