• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Januari 2025 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru yang menjadi yang terendah di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis, 2 Januari 2025.

PILIHAN REDAKSI

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kian berat. Langkah ini juga merupakan respons terhadap arahan pemerintah pusat agar daerah dapat menyusun kebijakan pajak yang lebih bijaksana dan tidak memberatkan.

“Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” ujar Akmal Malik dalam keterangannya.

Dalam kebijakan terbaru ini, tarif PKB di Kaltim ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Angka ini turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75%. Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan sebesar 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, sehingga total tarif menjadi 13,28%, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 15%.

“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%,” jelas Akmal.

Dengan penurunan tersebut, Akmal menegaskan bahwa Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan dari luar daerah.

“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.

Dalam kebijakan baru ini, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan disalurkan langsung ke rekening kas daerah kabupaten dan kota setiap harinya. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak daerah serta keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya.

“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung. Namun, mereka juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” kata Akmal.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini. Akmal mengimbau bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar dipahami dengan baik.

“Kami harap seluruh pihak dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tahu dan memanfaatkannya dengan baik,” tambahnya.

Dengan penetapan tarif baru ini, Kaltim berharap dapat memperkuat sektor penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor serta mendorong roda perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkas Akmal Malik. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKaltimPajak kendaraan
Previous Post

Remaja 15 Tahun di Bontang Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Putus Cinta

Next Post

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Tak Hanya Sekolah Negeri, MK Wajibkan Pendidikan Dasar Swasta Tanpa Biaya MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden Mantan Caleg Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden

Comments 2

  1. Ping-balik: Tumbuh 23,40 Persen, Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp2,01 Triliun di Awal 2025 - Pranala.co
  2. Ping-balik: Pemprov Kaltim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 8 April - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved