PRANALA.CO, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai pengolah data IT pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1). Tersangka berinisial Z kini telah ditahan di Rutan Polres Kutim selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa Z merupakan pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kutai Timur periode 2019–2020. Kasus ini terjadi antara Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Reopan memaparkan bahwa tersangka memanipulasi data penerimaan PKB dan BBNKB1 dengan mengubah kode fungsi kendaraan pada sistem. Sebanyak 67 unit kendaraan termasuk 23 pengubahan kode merek dari kategori “pribadi” menjadi “umum” terdeteksi telah diubah secara ilegal.
“Pengubahan ini menyebabkan selisih pembayaran pajak yang merugikan negara hingga Rp1,889 miliar,” ungkapnya saat konferensi pers di Sangatta, Senin (9/12/2024).
Tersangka Z tidak bertindak sendiri. Ia diduga membagikan hasil korupsinya kepada rekannya yang berinisial AGW. Berdasarkan bukti transfer yang ditemukan, tersangka Z mentransfer sejumlah Rp354,65 juta kepada AGW.
“Selisih pembayaran tersebut sebagian dinikmati sendiri oleh Z dan sebagian lagi dibagikan kepada rekannya,” tambah Reopan.
Saat ini, tersangka Z telah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penahanan sementara di Rutan Polres Kutim bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Reopan menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam sistem perpajakan. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama, dan tindakan seperti ini tidak akan kami toleransi,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post