PRANALA.CO, Samarinda – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi alias Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam keterangannya menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca Hari Raya Idulfitri serta dalam rangka menyambut tahun ajaran baru. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PKB di tahun-tahun mendatang.
“Kami memberikan pembebasan pokok PKB dan denda terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, dengan ketentuan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi serta kendaraan sosial keagamaan,” jelas Ismiati.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak mencakup keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, perubahan bentuk kendaraan, pergantian mesin, serta kendaraan ex-dump atau lelang yang belum terdaftar.
Bapenda Kaltim menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPRD di kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam menyosialisasikan kebijakan ini secara luas, baik melalui media cetak maupun elektronik.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk validasi dan pembaruan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan juga dapat lebih optimal di tahun 2026 dan seterusnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post