Samarinda, PRANALA.CO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebutkan, sejak diberlakukan pada 8 hingga 30 April 2025, penerimaan dari program ini mencapai lebih dari Rp186 miliar.
“Untuk pemutihan, transaksi PKB mencapai Rp70 miliar lebih, BBNKB Rp50 miliar lebih, opsen PKB Rp31 miliar lebih, dan opsen BBNKB Rp33 miliar lebih,” ujar Ismiati, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, lanjut Ismiati, terdapat peningkatan aktivitas mutasi kendaraan. Sejak 21 hingga 30 April 2025, tercatat sebanyak 132 unit kendaraan masuk ke Kaltim dari luar provinsi. Sementara itu, sebanyak 61 unit kendaraan milik perusahaan juga telah balik nama menjadi atas nama pribadi.
Menurut Ismiati, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar program pemutihan dan relaksasi pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia pun mengungkapkan rencana Bapenda untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat pada Juli mendatang.
Wakil Gubernur Kaltim, H Seno Aji, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan kebijakan ini. Ia menilai, tingginya partisipasi menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah.
“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ucap Seno Aji.
Ia juga mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk segera memanfaatkan program ini, mengingat pemutihan dan relaksasi pajak hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Selain membebaskan denda tunggakan PKB, Pemprov Kaltim memberikan potongan 50 persen biaya BBNKB bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama. Bahkan, bagi kendaraan milik badan usaha yang dialihkan menjadi milik pribadi, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Wagub Seno menegaskan, seluruh penerimaan pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun Kalimantan Timur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas kepatuhan dan ketertiban masyarakat Kaltim dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] pemutihan PKB akan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah memberi kesempatan penghapusan sanksi administratif […]