BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pria berinisial H (35) yang berniat mencuri di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Karang Jati, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan usai H tertangkap basah oleh warga saat mencoba merusak gembok sebuah ruko menggunakan linggis Senin, 24 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan bahwa anggota Babinkamtibmas dan Unit Reskrim segera tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WITA.
“Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan, awalnya berniat mencuri kabel instalasi serta barang-barang lainnya di dalam ruko tersebut,” jelas AKP Singgih Rabu (26/6/2024).
Saat kejadian, pemilik ruko yang menjadi korban langsung datang ke lokasi setelah dihubungi. Diperkirakan total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah linggis, pahat, cutter, obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas ukuran 12 dan 14, serta gulungan kabel. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan sandal berwarna putih milik tersangka.
AKP Singgih menambahkan bahwa H akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Tidak ada komentar