SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.8.1/7641/WABUP yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan penjualan petasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatta Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penjualan petasan selama bulan Ramadan.
“Kami sudah mengimbau kepada warga, khususnya kepada penjual kembang api dan petasan, bahwa kami akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadan,” ujar Fatta Hidayat, Kamis (27/2/2025).
Dalam edaran tersebut, tepatnya pada poin ke-8, Bupati Kutim secara tegas melarang siapa pun untuk menjual atau menggunakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP Kutai Timur akan rutin menggelar patroli dan langsung menyita petasan yang ditemukan beredar di pasaran.
“Sebagai tindakan tegas, kami akan menyita petasan yang dijual. Apalagi aturan ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tambah Fatta.
Meski demikian, aturan ini hanya melarang penjualan dan penggunaan petasan, sedangkan kembang api yang tidak menimbulkan gangguan ketertiban tetap diperbolehkan.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kutai Timur agar tidak memainkan petasan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satpol PP Kutim akan meningkatkan patroli rutin selama bulan Ramadan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar bulan suci Ramadhan berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post