PRANALA.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, memastikan seluruh tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) akan tetap menerima gaji hingga mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan kepastian status kepada para tenaga honorer daerah selama masa transisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menyatakan bahwa seluruh TK2D akan diberikan perpanjangan Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer hingga Desember 2025.
“Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan SK perpanjangan hingga Desember 2025. Dengan demikian, mereka akan tetap menerima gaji seperti biasa sembari menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Misliansyah menjelaskan, begitu SK PPPK terbit sesuai rencana, status TK2D akan otomatis berubah dari tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim terhadap kesejahteraan para TK2D yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin,” tegas Misliansyah.
Lebih lanjut, perpanjangan SK honorer ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan status bagi para tenaga honorer. Pemkab Kutim berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan moral kepada para TK2D agar tetap melaksanakan tugas dengan optimal hingga proses transisi selesai.
“Kami mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berjalan,” ujar Misliansyah.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak di daerah, sekaligus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Tenaga honorer daerah di Kutim tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa mendatang,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post