SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan saat patroli pencegahan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (6/2/2025).
Patroli ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam operasi yang melibatkan delapan personel kepolisian, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial M (46), warga Jalan Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan M dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan 26 paket sabu-sabu seberat 15,02 gram.
Selain itu, 1 timbangan digital; Beberapa plastik klip kosong berukuran berbeda; 1 ponsel hitam yang diduga digunakan untuk transaksi; Uang tunai Rp 3,5 juta hasil penjualan narkoba; 1 unit sepeda motor merah-hitam yang dipakai untuk operasional.
“Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
“Kami akan meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kota Samarinda. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba,” ujar Kompol Bambang.
Ia juga mengajak warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post