BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang bersama Jajaran Reserse Kriminal (Jatanras) Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (4/2/2025) pukul 16.30 Wita.
Tersangka berinisial HRN (22 tahun) diduga meminjam sepeda motor milik korban, RAP (23 tahun), namun tidak mengembalikannya. Sepeda motor tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kronologi kejadian begini. Bermula Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di area Pizza Hut, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Saat itu, korban sedang istirahat kerja ketika tersangka HRN meminjam sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan alasan akan mengangkut barang.
“HRN bilang motor hanya dipinjam selama 5 menit karena kostnya dekat tempat kerja,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Namun, setelah meminjam motor, HRN tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi HRN, tetapi nomor teleponnya tidak aktif dan semua kontak karyawan tempatnya pelaku bekerja diblokir. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang pada 19 Januari 2025.
“Pengakuan korban sering mendatangi indekos pelak, tapi dia tidak pernah ada. Korban merasa dirugikan sekira Rp15 juta,” tambah Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif. HRN akhirnya berhasil diamankan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi KT-4083-QB, nomor rangka MH1JM3110JK620803, dan nomor mesin JM31E1619805 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Polda Kaltim. “Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan akan membawanya ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Hari Supranoto.
Tersangka HRN diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. “Pastikan Anda mengenal baik orang yang meminjam barang dan buat perjanjian tertulis jika diperlukan,” pesan AKP Hari Supranoto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post