GUBERNUR Kalimantan Timur menginstruksikan agar seluruh wilayah di Kalimantan Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Aturan ini berlaku mulai 9-22 Maret 2021.
Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim.
Penerbitan Instruksi Gubernur Kaltim yag terbit pada 5 Maret 2021 ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian dalam rapat koordinasi virtual pada Kamis 4 Maret 2021.
Dalam rakor tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
“Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” beber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, Jumat (5/3).
PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing” ujar Muhammad Faisal mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.
Menurut Muhammad Faisal, jeda waktu terhitung 5 Maret hingga 9 Maret menjadi waktu persiapan bagi Kabupaten Kota di Kaltim yang belum memberlakukan PPKM Mikro.
Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan, pada poin kelima instruksi tersebut Gubernur Kaltim meminta agar aparat meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.
“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” ujar Muhammad Faisal.
Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan,
“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur Nomor 2 ini,” ujar Muhammad Faisal. (jie)
Discussion about this post