• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Buron sejak 2019, Ini Kronologis Kasus Koruptor Eskalator DPRD Bontang

Editor Suriadi Said
6 Maret 2021 | 01:07
Reading Time: 2 mins read
0
Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, Kamis (4/3/2021) malam.(Dok Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, Kamis (4/3/2021) malam.(Dok Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BURON sejak 2019, Ini Kronologis Kasus Koruptor Eskalator DPRD Bontang. Pelarian I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana berakhir sudah. Tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator Gedung DPRD Bontang diciduk bersama istrinya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/3), sekira pukul 19.15 WIB.

Suwiardana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019. Koruptor eskalator DPRD Bontang dari APBD Tahun Anggaran 2015 itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

PILIHAN REDAKSI

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Bontang, Target Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor usai Idulfitri

Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara

Dua Direktur jadi Tersangka Baru Korupsi Perusda AUJ Bontang

Sidang Perdana Korupsi oleh KJKS Halal Digelar Besok

Berikut kronologis kasus Suwiardana hingga ditetapkan sebagai DPO
  1. Persidangan dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan tidak dilakukan penahanan. Adapun Amar putusan: pidana badan selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp26.974.090,00.
  2. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari terhitung sejak 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.
  3. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 6 Agustus 2018 selama 60 hari terhitung sejak 26 Agustus 2018 sampai 24 Oktober 2018.
  4. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 35/PID.TPK/2017/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan yakni, pidana badan selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp95.902.398,10 dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan.
  5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada 24 Oktober 2018. Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan: 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018.
  6. Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.
  7. Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.
  8. Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.
  9. Hingga 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia habis namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun. Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.
  10. Pada 15 Juli 2019 Kejaksaan Negeri Bontang menerima Putusan Mahkamah Agung mengabulkan banding yang diajukan JPU.
  11. Ngurah pun dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan. Panggilan pertama, 18 Juli 2019, panggilan kedua 23 Juli 2019, dan terakhir 29 Juli 2019.
  12. Terhadap panggilan tersebut tidak ada yang diindahkan terdakwa. Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor, belum ada konfirmasi juga dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut.
  13. Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah. (*)
ShareTweetSend

BACA JUGA

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri
Bontang

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

3 Juni 2023 | 18:11
Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Sabet Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023
Ekonomi

Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Sabet Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023

3 Juni 2023 | 12:43
Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya
Bontang

Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

3 Juni 2023 | 10:16
PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring
Bontang

PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

3 Juni 2023 | 09:17
Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar Penambahan Ruang Kelas Baru di SDN 010 Bontang Utara Dilanjutkan Tahun Ini
Bontang

Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

3 Juni 2023 | 00:21
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara Sambil Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang jadi Tersangka
Bontang

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara

3 Juni 2023 | 00:01

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In