pranala.co – Humas Setkab Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan adanya dugaan pencemaran sungai yang berasal dari tambang batubara. Laporan tersebut dirilis Selasa, 14 Desember 2021 melalui keterangan tertulis Humas Setkab PPU.
Pencemaran terjadi di wilayah eks aktivitas pertambangan batubara yang menutupi dan mencemari anak sungai di kawanan Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Warga di sekitar sungai kini mengalami kesulitan dalam memperoleh sumber air bersih.
Warga setempat mencatat, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 2014 hingga akhir 2021. Sementara lahan bekas galian tambang batubara yang ada tidak direklamasi.
Pengakuan terkait persoalan tersebut datang dari Kepala Adat Desa Mentawir, Sahnan, ketika kegiatan kunjungan kerja DPR RI, Selasa, 14 Desember 2021. Menurut Sahnan, aktivitas eks pertambangan batubara tersebut tak hanya mencemari anak sungai yang di ada di kawasan Desa Mentawir. Sejak April 2021 Sahnan mengakui, warga kesulitan memperoleh sumber air bersih.
Dampak lainnya menurut Sahnan adalah sisa bekas pertambangan juga menutup jalur anak sungai sehingga terjadi penyumbatan yang membuat sejumlah anak sungai yang mengalir ke lingkungan warga mengalami kekeringan.
“Dalam kesempatan bertemu dengan DPR RI ini, kami sangat berharap adanya bantuan untuk kami. Karena tak hanya mencemari, eks pertambangan batu bara tersebut juga menutup anak sungai yang mengarah ke pemukiman warga,” ujar Sahnan.
Sahnan berharap pihak PT PPCI bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi. Pasca tambang batubara tak beroperasi, lokasi pertambangan tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi.
“Harapan kami pihak PT PPCI bisa bertanggung jawablah,” ujar Sahnan di depan Anggota Komisi 4 DPR RI.
DPR RI melihat lokasi eks pertambangan batubara milik PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) yang beroperasi sejak periode 2014-2017. Saat ini, konsesi tambang batubara itu telah berpindah tangan kepada PT Mandiri Sumber Energi (MSE).
Anggota Komisi 4 DPR RI, Andi Akmal Pasluddin mengatakan, hasil tinjauan tersebut akan menjadi bahan diskusi pihaknya bersama. Andi Akmal Pasluddin menambahkan pihaknya akan mengupayakan agar tuntutan dari warga bisa terlaksana.
Andi Akmal Pasluddin juga menyoroti penggunaan lahan yang over dengan luasan mencapai 3.700 hektare. Pihaknya akan mengupayakan agar luasan itu dievaluasi. Menurut Andi Akmal Pasluddin, luasan tersebut tentu akan bersinggungan dengan wilayah pemukiman sekitarnya.
“Dari hasil kunjungan langsung di lapangan, ini. Kami akan segera tindak lanjuti. Banyak aspek yang perlu menjadi atensi kami. Salah satunya penggunaan lahan yang terbilang sangat luas. Saya yakin persoalan seperti ini tak hanya terjadi di wilayah Kaltim saja,” ujar Andi Akmal Pasluddin. [ks|dw]
Discussion about this post