AKSI pencurian meteran air PDAM yang meresahkan warga Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua pria berinisial S (26) dan N (22) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres PPU setelah diduga terlibat pencurian meteran air di puluhan titik wilayah Penajam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU, Selasa (5/5/2026) sekira pukul 10.30 WITA di Kelurahan Penajam. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima aduan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Handry mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Pencurian meteran air itu disebut tidak hanya merugikan pelanggan PDAM, tetapi juga mengganggu distribusi air bersih di sejumlah wilayah. Beberapa pelaku UMKM di Penajam juga terdampak karena aktivitas usaha mereka terganggu akibat pasokan air yang terhambat.
Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S, warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N, warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sisa meteran kemudian dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut telah dilakukan di 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sat Reskrim Polres PPU kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” kata Handry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan fasilitas publik dan lingkungan sekitar. [RIL/IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















