POLSEK Sangkulirang mengamankan seorang pria berinisial MA alias A (47) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 139,07 gram disembunyikan di dalam inverter yang telah dimodifikasi.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 18.00 Wita setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Erik saat dihubungi Pranala.co, di Sangatta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, saat penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas tidak menemukan barang terlarang. Namun, pemeriksaan lanjutan di rumah MA mengungkap tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam inverter berwarna silver.
Menurut Erik, sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan lakban untuk mengelabui petugas. Polisi menduga tempat penyimpanan itu sengaja dimodifikasi agar barang haram tersebut tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan biasa.
Selain sabu seberat 139,07 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, serta uang tunai Rp2,45 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Barang bukti ditemukan di dalam inverter yang sudah dimodifikasi. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Erik.
Penggeledahan di rumah pelaku disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan awal, MA disebut mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kepada penyidik.
Kapolsek menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kutim, termasuk daerah pesisir dan perbatasan antarkecamatan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















