pranala.co – Temuan praktik tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah masuk dalam ranah pihak kepolisian. Dari sini, polisi akan mulai menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menegaskan, jika memang kasus ini mengarah pada tindak pidana, maka pihaknya tak segan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pokoknya semua saksi-saksi akan kami periksa, kalau memang ada (tindak pidana) akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku.” terangnya, Rabu (17/11/2021).
Hingga kini, Thirdy menyebut, pihaknya baru memeriksa dua saksi atas temuan aktivitas tambang ilegal di perbatasan Balikpapan-Kukar itu. Sementara untuk saksi lainnya sedang berproses. Pihak kepolisian juga masih memeriksa titik lokasi temuan tambang tersebut.
Sementara belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Thirdy mengatakan, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari keterangan para saksi.
“Jadi belum, kami masih lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga sedang menggali adanya keterlibatan seorang pengusaha dari Sulawesi yang disebut sebagai bos tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, yang kerap melakukan aksi penolakan aktivitas tambang ilegal di Kaltim, turut menyoroti adanya temuan tambang yang justru terjadi di kota bebas tambang, yakni Balikpapan. Rupang mengecam dan meminta aparat setempat agar mengusut tuntas para pelaku penambangan ilegal itu.
“Bukan hanya administrasi, itu sudah masuk pidana,” ucapnya.
Praktik penambangan batu bara itu, dapat dikenakan sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan.
Dirinya menegaskan, jika penambangan ilegal ini bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu UU Minerba dalam pasal 158, yang memuat sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp100 milliar.
Sejauh ini, Rupang menyebutkan persoalan atau praktik tambang ilegal ini selalu menemui jalan buntu. Padahal aparat penegak hukum sangat jelas dapat menjerat para pelaku dengan Undang-Undang itu, namun dalam praktik nya, penegak hukum di daerah mengaku tak bisa menindak karena tak memiliki kewenangan.
“Yang saya tahu, dari banyaknya kasus tambang ilegal itu baru 1 kasus terungkap, bahkan kasus penganiayaan salah satu camat di Tenggarong yang menegur pelaku tambang ilegal, sampai kini belum tuntas,” kata Rupang.
Untuk itu, pihaknya berharap, kasus tambang ilegal di Kota Balikpapan ini dapat diusut tuntas hingga ke akarnya oleh aparat penegak hukum dengan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. [dr|bas]
Discussion about this post