BONTANG – Satuan Tugas Bantuan Operasi (Satgas Banops) dan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras alias miras tanpa izin, Kamis (20/2/2025).
Penggerebekan dilakukan Kamis malam sekira pukul 21.00 WITA. Tim menyisir sejumlah toko yang dicurigai menjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Hasilnya, sebanyak 52 botol miras berbagai merek ditemukan dan diamankan dari sebuah toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pemeriksaan ke toko lain di Jalan Jenderal Sudirman, RT 26 Kelurahan Tanjung Laut. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan 10 botol miras dari berbagai merek.
Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta, AKP Widodo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras,” ujar AKP Widodo.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.
“Kami juga mengimbau masyarakat Bontang untuk melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban bersama,” ajaknya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post