BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para radiografer untuk segera mengurus izin praktik demi menjamin layanan kesehatan yang aman, legal, dan terpercaya bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan.
“Kami siap memfasilitasi proses perizinan agar tenaga kesehatan, khususnya radiografer, dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap radiografer wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan sehat, serta bukti kompetensi dari Kementerian Kesehatan. Khusus bagi yang membuka praktik mandiri, harus melengkapi dokumen seperti daftar alat kesehatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan perjanjian kerja sama terkait pembuangan limbah medis.
Aspiannur mengingatkan agar seluruh radiografer mengurus izin sebelum memulai praktik untuk menghindari konsekuensi hukum dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Praktik ilegal berisiko merugikan masyarakat. Karena itu, kami siap mempermudah setiap proses administrasi agar izin praktik dapat diperoleh dengan cepat dan efisien,” tegasnya.
Radiografer yang ingin mengurus izin praktik dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi DPMPTSP atau mendatangi kantor pelayanan perizinan di Kota Bontang. Diharapkan dengan layanan yang lebih mudah ini, seluruh tenaga kesehatan dapat bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post