BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), resmi memberlakukan penutupan sementara berbagai usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.
Kebijakan ini juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap hotel, rumah makan, dan tempat hiburan lainnya guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan kondusif bagi seluruh warga.
Selama Ramadhan, seluruh usaha hiburan malam, termasuk karaoke, pertunjukan musik, diskotik, bar, panti pijat, dan sejenisnya, diwajibkan menutup sementara kegiatan operasionalnya. Penutupan ini berlaku mulai 22 Februari 2025 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kami ingin memastikan bahwa suasana Ramadhan di Bontang tetap tenang dan nyaman bagi masyarakat yang berpuasa,” ujar Ahmad Yani.
Sementara itu, usaha rumah bola billiar, warnet, dan play stations masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan jam operasional yang dibatasi. Tempat-tempat tersebut hanya boleh buka dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
“Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” jelas Yani.
Rumah makan, restoran, dan warung makan diwajibkan tidak membuka secara terang-terangan selama siang hari. Mereka juga harus memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Sementara itu, pengelola hotel diminta untuk lebih selektif dalam menerima tamu berpasangan. Pemeriksaan kartu identitas akan dilakukan secara ketat guna mencegah praktik prostitusi atau perbuatan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ramadhan.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Pengusaha atau pengelola yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan. Masyarakat Bontang juga diimbau untuk mendukung langkah ini agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadan,” pungkas Yani. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post