PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Sepaku dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Operasi ini berlangsung mulai Selasa (18/2/2025) sore hingga Rabu dini hari dan menyita ratusan botol miras dari berbagai lokasi.
Tim dari Satuan Samapta Polres PPU menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal, termasuk warung, toko sembako, dan rumah makan. Di sebuah toko sembako di RT 04, Kelurahan Pemaluan, polisi menemukan 43 botol miras tanpa izin. Selain itu, 35 botol miras turut disita dari sebuah lapo tuak.
Pengungkapan terbesar terjadi di rumah makan Lapo Miduk Sinaga, di mana polisi menemukan 162 botol minuman keras berbagai jenis, seperti anggur merah Gold, vodka, dan whiskey Mansion House. Seluruh barang bukti dan pemilik usaha yang terlibat telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres PPU, AKP Maman, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujar AKP Maman.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post