SAMARINDA – Seorang mertua di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya sendiri. Pelaku berinisial AQ (22) kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi Ahad (16/2/2025) di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Palaran.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Palaran pada Kamis (20/2/2025) dengan nomor laporan LP/B/08/11/2025/SPKT Polsek Palaran/Polresta Samarinda/Polda Kaltim.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan,” ungkap AKP Iswanto, Jumat (21/2/2025).
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan AQ. Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” jelasnya.
AKP Iswanto menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post