TENGGARONG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TYH (40) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di warung miliknya yang terletak di Tanjung Pudau, Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (19/2/2025) dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras di warung TYH. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 16 botol miras yang terdiri dari 11 botol bir dan 5 botol anggur.
“Pemilik warung mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujar AKP Ribut.
Saat ini, TYH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut. AKP Ribut menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Jika ada yang mengetahui praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Operasi Pekat Mahakam 2025 akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post