• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bayi 2 Bulan di Bontang Dilakukan Ayah Kandungnya Sendiri

Suriadi Said by Suriadi Said
31 Juli 2024 | 17:32
Reading Time: 1 min read
3
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bayi 2 Bulan di Bontang Dilakukan Ayah Kandungnya Sendiri

Polres Bontang menggelar konferensi pers kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024. [Dok Polres Bontang]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan seorang bayi berusia dua bulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Hasil penyelidikan kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka berinisial AA (34).

PILIHAN REDAKSI

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya.

Selain itu, istrinya juga sering menolak ajakan berhubungan suami istri, sehingga kekesalan tersebut dilampiaskan pada anaknya.

“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024.

Selama sebulan, penganiayaan terjadi sebanyak tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri.

Kemudian, pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.

Puncaknya, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.

“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Redaksi
Tags: BontangpenganiayaanPolres Bontang
Previous Post

Proyek Penurunan Jalan di Depan RSUD, Dinas PUPR Bontang Siapkan 3 Langkah

Next Post

Dishub Samarinda: Mulai 1 Agustus, Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah!

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post
Dishub Samarinda: Mulai 1 Agustus, Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah!

Dishub Samarinda: Mulai 1 Agustus, Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah!

Comments 3

  1. Ping-balik: Sabu Senilai Rp180 Juta Gagal Edar di Bontang - Pranala.co
  2. Ping-balik: Pelaku Penganiayaan Tiga Anak di Samarinda Ulu Ditangkap Polisi - Pranala.co
  3. Ping-balik: Kejadiannya di Kukar, Anak Kandung Diseret dan Dipukul Ayah Sendiri - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved