BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan seorang bayi berusia dua bulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Hasil penyelidikan kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka berinisial AA (34).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya.
Selain itu, istrinya juga sering menolak ajakan berhubungan suami istri, sehingga kekesalan tersebut dilampiaskan pada anaknya.
“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024.
Selama sebulan, penganiayaan terjadi sebanyak tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri.
Kemudian, pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.
Puncaknya, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.
“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow















Comments 3