PRANALA.CO, SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim mengamankan seorang pelaku berinisial An. MR yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong Dalam No.38, RT. 05, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (21/10/2024) pagi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 11.45 WITA, di Jalan Kedondong Dalam RT 7, tepatnya di area Masjid Al-Azhar.
Kronologi kejadian berawal ketika dua anak, An. MFA dan An. MRA, melaporkan kepada orang tua mereka bahwa mereka telah dipukul oleh pelaku sebanyak satu kali dengan tangan terbuka. Akibatnya, kedua anak tersebut mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan kiri.
Tak hanya itu, seorang korban lainnya, An. RAR, juga menjadi sasaran pemukulan di bagian kepala, yang menyebabkan ia merasakan pusing. Merasa dirugikan, para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi yang diterima, unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan An. MR. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 351 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan.
“Kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk penganiayaan. Kejadian ini adalah bentuk perhatian kita terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan kita,” Kapolsek Wawan. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















Comments 1