PRESIDEN Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dalam memetakan arah pertahanan Indonesia. Melalui aturan hukum terbaru, pemerintah kini resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025.
Pemerintah melihat dinamika global saat ini menuntut penyempurnaan dalam melihat potensi bahaya yang mengintai kedaulatan bangsa.
Penetapan penyebaran budaya LGBTQ ancaman negara ini tercantum jelas dalam lampiran Perpres tersebut. Poin ini masuk dalam bagian Analisis Ancaman pada bab Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Dalam dokumen hukum itu, ancaman terhadap pertahanan negara memang dibagi ke dalam tiga kluster besar. Ketiganya meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Berdasarkan definisi resmi Perpres, ancaman nonmiliter diartikan sebagai segala usaha atau kegiatan nirsenjata. Aktivitas ini dinilai dapat membahayakan serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan segenap bangsa.
Pemerintah memetakan bahwa ancaman pertahanan bisa muncul dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, teknologi, keselamatan umum, perundang-undangan, hingga aspek sosial budaya.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam daftar ini menempatkannya sejajar dengan sejumlah persoalan krusial lain yang sedang dihadapi Indonesia. Negara memandangnya sebagai tantangan serius yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial masyarakat.
Dalam kategori yang sama, pemerintah juga merinci ancaman nonmiliter lainnya yang wajib diwaspadai. Di antaranya adalah penyebaran ideologi terlarang, pengikisan nilai nasionalisme, berkembangnya ateisme, separatisme, terorisme, hingga radikalisme.
Tidak hanya itu, perang informasi dan krisis ekonomi juga masuk dalam radar deteksi dini pemerintah. Begitu pula dengan fenomena sosial modern yang merusak, seperti praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Daftar hitam tersebut kemudian diperluas dengan isu-isu konvensional yang belum tuntas. Mulai dari perdagangan manusia, pembajakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi petikan kalimat tegas dalam lampiran aturan tersebut.
Sebagai pelengkap, Perpres ini juga mencantumkan ancaman nonmiliter berbasis ekosistem dan teknologi. Tantangan itu meliputi bencana alam, kerawanan instalasi nuklir, biologi, kimia, serangan siber, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini bukan tanpa landasan kuat. Aturan ini merupakan regulasi turunan langsung untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dokumen ini memegang peran sentral dalam sistem pertahanan kita. Aturan ini diposisikan sebagai kompas utama bagi pengelolaan pertahanan Indonesia selama lima tahun ke depan.
Fungsinya sangat vital, yakni menjadi rujukan tunggal dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sistem pertahanan. Seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait wajib berkiblat pada dokumen pertahanan ini. (*)


















