• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Juli 2026 | 23:10
Reading Time: 2 mins read
0
Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRESIDEN Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dalam memetakan arah pertahanan Indonesia. Melalui aturan hukum terbaru, pemerintah kini resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025.

PILIHAN REDAKSI

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Termasuk ke Kaltim, Anggarannya Rp100 Miliar dari APBN Dipelihara sejak Kecil, Cerita di Balik Sapi 732 Kg Bantuan Prabowo untuk Warga Bontang

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Termasuk ke Kaltim, Anggarannya Rp100 Miliar dari APBN

27 Mei 2026 | 08:19
Presiden Prabowo Kirim 13 Sapi Kurban ke Kaltim, Di Samarinda Bobotnya 1,07 Ton Penampakan Sibison, Sapi Jumbo Pilihan Presiden di Balikpapan Habiskan Pakan Rp1,5 Juta Sebulan

Presiden Prabowo Kirim 13 Sapi Kurban ke Kaltim, Di Samarinda Bobotnya 1,07 Ton

26 Mei 2026 | 21:50

Pemerintah melihat dinamika global saat ini menuntut penyempurnaan dalam melihat potensi bahaya yang mengintai kedaulatan bangsa.

Penetapan penyebaran budaya LGBTQ ancaman negara ini tercantum jelas dalam lampiran Perpres tersebut. Poin ini masuk dalam bagian Analisis Ancaman pada bab Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Dalam dokumen hukum itu, ancaman terhadap pertahanan negara memang dibagi ke dalam tiga kluster besar. Ketiganya meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Berdasarkan definisi resmi Perpres, ancaman nonmiliter diartikan sebagai segala usaha atau kegiatan nirsenjata. Aktivitas ini dinilai dapat membahayakan serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan segenap bangsa.

Pemerintah memetakan bahwa ancaman pertahanan bisa muncul dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, teknologi, keselamatan umum, perundang-undangan, hingga aspek sosial budaya.

Masuknya budaya LGBTQ ke dalam daftar ini menempatkannya sejajar dengan sejumlah persoalan krusial lain yang sedang dihadapi Indonesia. Negara memandangnya sebagai tantangan serius yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial masyarakat.

Dalam kategori yang sama, pemerintah juga merinci ancaman nonmiliter lainnya yang wajib diwaspadai. Di antaranya adalah penyebaran ideologi terlarang, pengikisan nilai nasionalisme, berkembangnya ateisme, separatisme, terorisme, hingga radikalisme.

Tidak hanya itu, perang informasi dan krisis ekonomi juga masuk dalam radar deteksi dini pemerintah. Begitu pula dengan fenomena sosial modern yang merusak, seperti praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Daftar hitam tersebut kemudian diperluas dengan isu-isu konvensional yang belum tuntas. Mulai dari perdagangan manusia, pembajakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi petikan kalimat tegas dalam lampiran aturan tersebut.

Sebagai pelengkap, Perpres ini juga mencantumkan ancaman nonmiliter berbasis ekosistem dan teknologi. Tantangan itu meliputi bencana alam, kerawanan instalasi nuklir, biologi, kimia, serangan siber, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini bukan tanpa landasan kuat. Aturan ini merupakan regulasi turunan langsung untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dokumen ini memegang peran sentral dalam sistem pertahanan kita. Aturan ini diposisikan sebagai kompas utama bagi pengelolaan pertahanan Indonesia selama lima tahun ke depan.

Fungsinya sangat vital, yakni menjadi rujukan tunggal dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sistem pertahanan. Seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait wajib berkiblat pada dokumen pertahanan ini. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Via: Redaksi
Tags: LBGTPelecehan SeksualPresiden Prabowo
Previous Post

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Next Post

Tak Punya Kebun, Bontang Bidik Hilirisasi Sawit Rp5,6 T

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Tak Punya Kebun, Bontang Bidik Hilirisasi Sawit Rp5,6 T Investasi Hotel dan Perumahan di Bontang Mulai Tumbuh Modus Baru Penipuan OSS di Bontang Kaltim: Korban Tertipu Rp3,2 Juta Gegara Pesan "Resmi" Palsu Indomaret Gandeng UMKM Bontang, DPMPTSP: Peluang Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Urus Izin Kini Cukup lewat WhatsApp, DPMPTSP Bontang Luncurkan Layanan “TERA” Realisasi Investasi Bontang Tembus Rp589 Miliar, 712 Lapangan Kerja Baru Tercipta Bontang Cari Investor untuk Bangun Hotel Bintang 3

Tak Punya Kebun, Bontang Bidik Hilirisasi Sawit Rp5,6 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved