PEMERINTAH tengah menggodok regulasi besar untuk memperbarui wajah penegakan Hak Asasi Manusia di tanah air. Melalui Kementerian HAM uji publik yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/06/2026), draf RUU HAM terbaru mulai dibongkar ke publik.
Langkah ini sengaja diambil untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dinilai sudah usang. Pemerintah mengklaim tidak ingin aturan baru ini lahir dari menara gading yang sepihak.
”Kami dengan pikiran yang sangat terbuka pengen mendapatkan masukan dari semua stakeholder,” ujar Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di sela-sela kegiatan di Tigris Cafe Samarinda.
Mugiyanto menegaskan, forum di Samarinda ini merupakan ruang diskusi dua arah yang serius. Kota ini menjadi bagian dari maraton uji publik yang sebelumnya telah menyisir Papua, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Bengkulu.
Salah satu poin paling krusial dalam draf baru ini adalah jaminan keamanan bagi para pembela kemanusiaan. RUU HAM lindungi aktivis dan mahasiswa yang selama ini kerap berhadapan dengan hukum saat menyuarakan isu-isu sensitif.
Aktivis yang mengadvokasi isu lingkungan, pertambangan, maupun perkebunan secara damai kini mendapat tameng hukum yang tegas. Negara berkomitmen menghentikan tren kriminalisasi yang sering membungkam suara kritis masyarakat bawah.
”Pembela HAM di dalam RUU ini kami atur untuk dipastikan tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan,” tegas Mugiyanto.
Tidak hanya urusan konflik agraria atau fisik, revisi undang-undang ini juga melompat jauh ke masa depan dengan menyentuh ranah siber. Pelanggaran hak asasi di dunia nyata kini kedudukannya disetarakan dengan dunia digital.
Menariknya, draf ini memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan media sosial. Aturan ini memungkinkan seseorang mengajukan penghapusan catatan masa lalunya di internet agar tidak menjadi beban sosial seumur hidup.
Namun, hak penghapusan jejak digital ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Seseorang harus mengantongi ketetapan hukum resmi dari pengadilan terlebih dahulu sebelum platform digital wajib menghapusnya.
Mendengar suara dari pedalaman yang kerap tak tersentuh, pemerintah menginisiasi terobosan finansial baru. Melalui draf ini, akan dibentuk Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi berbentuk trust fund.
Dana yang bersumber dari APBN, filantropi, hingga korporasi ini akan dikelola penuh oleh komite independen. Kelompok masyarakat di daerah terpencil kini bisa mengajukan proposal pendanaan program secara langsung dan transparan.
”Pemerintah ingin memastikan masyarakat sipil itu harus kuat. Kapasitas pemerintah terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan, seperti pendampingan masyarakat adat atau petani di pedalaman,” pungkas Wamen HAM Mugiyanto.
Terkait kelembagaan, kementerian memilih jalan tengah dengan mempertahankan empat lembaga nasional yang ada: Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komnas Disabilitas. Hubungan keempatnya akan diperkuat lewat forum koordinasi khusus, bukan dengan meleburnya, demi menjaga efektivitas kerja masing-masing lembaga di lapangan. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















