• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wamen HAM Mugiyanto di Samarinda: RUU HAM Baru, Aktivis Tak Boleh Dikriminalisasi!

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Juni 2026 | 12:19
Reading Time: 2 mins read
0
Wamen HAM Mugiyanto di Samarinda: RUU HAM Baru, Aktivis Tak Boleh Dikriminalisasi!

Kementerian HAM uji publik yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/06/2026), draf RUU HAM terbaru mulai dibongkar ke publik.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH tengah menggodok regulasi besar untuk memperbarui wajah penegakan Hak Asasi Manusia di tanah air. Melalui Kementerian HAM uji publik yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/06/2026), draf RUU HAM terbaru mulai dibongkar ke publik.

​Langkah ini sengaja diambil untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dinilai sudah usang. Pemerintah mengklaim tidak ingin aturan baru ini lahir dari menara gading yang sepihak.

PILIHAN REDAKSI

Pastikan Pembangunan Inklusif, Kementerian HAM dan Otorita Sinergikan Hak Warga

Pastikan Pembangunan Inklusif, Kementerian HAM dan Otorita Sinergikan Hak Warga

24 Juni 2026 | 20:06
Kemenham Dengar Aspirasi Warga Sepaku soal Dampak Pembangunan IKN

Kemenham Dengar Aspirasi Warga Sepaku soal Dampak Pembangunan IKN

24 Juni 2026 | 19:57

​”Kami dengan pikiran yang sangat terbuka pengen mendapatkan masukan dari semua stakeholder,” ujar Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di sela-sela kegiatan di Tigris Cafe Samarinda.

​Mugiyanto menegaskan, forum di Samarinda ini merupakan ruang diskusi dua arah yang serius. Kota ini menjadi bagian dari maraton uji publik yang sebelumnya telah menyisir Papua, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Bengkulu.

​Salah satu poin paling krusial dalam draf baru ini adalah jaminan keamanan bagi para pembela kemanusiaan. RUU HAM lindungi aktivis dan mahasiswa yang selama ini kerap berhadapan dengan hukum saat menyuarakan isu-isu sensitif.

​Aktivis yang mengadvokasi isu lingkungan, pertambangan, maupun perkebunan secara damai kini mendapat tameng hukum yang tegas. Negara berkomitmen menghentikan tren kriminalisasi yang sering membungkam suara kritis masyarakat bawah.

​”Pembela HAM di dalam RUU ini kami atur untuk dipastikan tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan,” tegas Mugiyanto.

​Tidak hanya urusan konflik agraria atau fisik, revisi undang-undang ini juga melompat jauh ke masa depan dengan menyentuh ranah siber. Pelanggaran hak asasi di dunia nyata kini kedudukannya disetarakan dengan dunia digital.

​Menariknya, draf ini memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan media sosial. Aturan ini memungkinkan seseorang mengajukan penghapusan catatan masa lalunya di internet agar tidak menjadi beban sosial seumur hidup.

​Namun, hak penghapusan jejak digital ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Seseorang harus mengantongi ketetapan hukum resmi dari pengadilan terlebih dahulu sebelum platform digital wajib menghapusnya.

​Mendengar suara dari pedalaman yang kerap tak tersentuh, pemerintah menginisiasi terobosan finansial baru. Melalui draf ini, akan dibentuk Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi berbentuk trust fund.

​Dana yang bersumber dari APBN, filantropi, hingga korporasi ini akan dikelola penuh oleh komite independen. Kelompok masyarakat di daerah terpencil kini bisa mengajukan proposal pendanaan program secara langsung dan transparan.

​”Pemerintah ingin memastikan masyarakat sipil itu harus kuat. Kapasitas pemerintah terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan, seperti pendampingan masyarakat adat atau petani di pedalaman,” pungkas Wamen HAM Mugiyanto.

​Terkait kelembagaan, kementerian memilih jalan tengah dengan mempertahankan empat lembaga nasional yang ada: Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komnas Disabilitas. Hubungan keempatnya akan diperkuat lewat forum koordinasi khusus, bukan dengan meleburnya, demi menjaga efektivitas kerja masing-masing lembaga di lapangan. [TIA]

 

Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Hak Asasi ManusiaSamarinda
Previous Post

Target PAD Balikpapan Rp1,3 T Baru 40 Persen, Bisnis Hotel dan Properti Lesu

Next Post

25 Ribu Desa Masuk Kawasan Hutan, Wamen ATR Ungkap Sengkarut Lahan

BACA JUGA

Warga Keluhkan Hujan Debu, DPRD Balikpapan Siapkan Pemanggilan Pertamina

Warga Keluhkan Hujan Debu, DPRD Balikpapan Siapkan Pemanggilan Pertamina

24 Juni 2026 | 23:28
Silpa Balikpapan Rp479 Miliar, Pemkot Janjikan untuk Banjir hingga Sekolah Balikpapan Terdampak Pemangkasan Rp440 Miliar, Penanganan Banjir 2026 Secara Bertahap Hujan Lebat Rendam Balikpapan, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob

Silpa Balikpapan Rp479 Miliar, Pemkot Janjikan untuk Banjir hingga Sekolah

24 Juni 2026 | 22:49
Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

24 Juni 2026 | 22:35
Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

24 Juni 2026 | 22:15
Bayi Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Berau

Bayi Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Berau

24 Juni 2026 | 21:48
Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

24 Juni 2026 | 21:36
Next Post
25 Ribu Desa Masuk Kawasan Hutan, Wamen ATR Ungkap Sengkarut Lahan

25 Ribu Desa Masuk Kawasan Hutan, Wamen ATR Ungkap Sengkarut Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

18 Juni 2026 | 22:39
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57

Terbaru

Libur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara Sepinggan Balikpapan hingga 15 Ribu per Hari Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Libur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara Sepinggan Balikpapan hingga 15 Ribu per Hari

25 Juni 2026 | 00:13

Tipy na zvýšenie vašich šancí v online hazardných hrách

25 Juni 2026 | 00:06
Warga Keluhkan Hujan Debu, DPRD Balikpapan Siapkan Pemanggilan Pertamina

Warga Keluhkan Hujan Debu, DPRD Balikpapan Siapkan Pemanggilan Pertamina

24 Juni 2026 | 23:28
Ithaca Resources Susun Program Warga Sejak Awal, Bupati Kutim Angkat Jempol

Ithaca Resources Susun Program Warga Sejak Awal, Bupati Kutim Angkat Jempol

24 Juni 2026 | 22:58
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved