SAMARINDA – Terhitung mulai besok, Kamis, 1 Agustus 2024, Dinas Perhubungan, Dishub Samarinda akan memberlakukan kebijakan larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah.
Langkah ini diambil untuk mengatur lalu lintas kendaraan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengunjung taman yang sering menjadi pusat aktivitas warga.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Dishub Samarinda telah memasang spanduk peringatan di sekitar lokasi dengan pesan yang jelas: “Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum. Pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp500.000.”
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada masyarakat sejak seminggu sebelumnya.
“Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman,” ujar Hotmarulitua dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Hotmarulitua juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi para pengunjung taman.
“Kami ingin masyarakat dapat menikmati Taman Samarendah tanpa harus khawatir tentang masalah parkir,” jelasnya.
Untuk memudahkan akses, Dishub telah menyediakan fasilitas penyeberangan yang aman dari area parkir Museum ke Taman Samarendah.
“Kami telah memasang zebra cross yang terkoneksi langsung dari Museum ke area taman, sehingga pengunjung dapat menyeberang dengan aman,” tambah Hotmarulitua.
Area parkir yang disiapkan di Museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan roda dua (R2) dan lebih dari 30 kendaraan roda empat (R4).
Sistem parkir di area ini akan diatur menggunakan teknologi modern, termasuk pembayaran menggunakan uang elektronik, mirip dengan sistem yang biasa digunakan di pusat perbelanjaan besar.
“Pengguna akan lebih mudah membuka dan menutup parkir menggunakan sistem ini, sehingga pengalaman parkir lebih praktis dan efisien,” ungkap Hotmarulitua.
Jam operasional area parkir di Museum ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA, menyesuaikan dengan waktu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Hotmarulitua menjelaskan bahwa Dishub telah mempertimbangkan kegiatan malam hari yang mungkin berlangsung, sehingga parkir tetap tersedia hingga larut malam.
Namun, kebijakan larangan parkir ini tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan khusus di malam hari, seperti pesta atau pertemuan tertentu.
“Kendaraan-kendaraan untuk kegiatan malam hari akan diarahkan ke tempat parkir khusus sebelum diperbolehkan memasuki area Museum,” jelasnya.
Kebijakan larangan parkir di sekitar Taman Samarendah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda.
Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar area tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” tutup Hotmarulitua. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co
11 bulan lalu
[…] yang melelahkan selama dua hari, tim SAR akhirnya menemukan tubuh korban tenggelam di Sungai Lais, Samarinda, Rabu (31/7/2024) […]