Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Suriadi Said Editor Suriadi Said
24 Maret 2023 | 05:17
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu asal Berbas Pantai Dipenjara 5,5 Tahun Pengedar Sabu Gondrong Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara Remaja Pengangguran di Bontang Divonis Enam Tahun Penjara, Gegara Bawa Sabu 1,56 Gram Dua Pengedar Sabu Dituntut Durasi Berbeda Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Ilustrasi PN Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kasus penganiayaan yang terjadi di Lapangan Voli Kampung Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yakni 2,5 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri alias PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu.

BACA JUGA

Cekcok karena Cemburu, Pria di Kukar Aniaya Kekasihnya

Penganiayaan di Lempake Tepian Samarinda, Cekcok Pribadi Berujung Luka

Pemuda di Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas Ponsel

Kronologi Lengkap Tewasnya Anak 8 Tahun di Kutim usai Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” sebutnya.

Vonis ini setara dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu buah parang panjang 57 sentimeter dengan gagang berwarna cokelat dan satu buah sarung parang berwarna merah dengan ikat pinggang berwarna hitam untuk dimusnahkan. Dijelaskan dia, baik JPU maupun terdakwa tidak mengajukan banding.

“Sehingga putusan telah bersifat inkrah,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta.

Sebelumnya terdakwa MA menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan 25 November silam sekira 01.30 Wita. Motif penganiayaan tersebut dilatari balas dendam tersangka karena dikeroyok. Korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri akibat menahan hujaman parang yang dilayangkan MA.

Kejadian begini ini. Berawal dari  perkelahian antar remaja di Lapangan Voli Kampung Baru, Bontang akibat saling melempar ejekan yang melibatkan terdakwa dan korban. Dua hari berselang terdakwa bersama rekannya.

Datang ke Lapangan Voli Kampung Baru untuk nongkrong bersama teman-teman saksi Korban yang lain. Ketika korban di lokasi sama, terdakwa mengambil parang yang terletak di bawah kursi di rumahnya. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung menghampiri korban.

Selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya ke arah tubuh korban. Ayunan parang tersebut kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri korban.

Sehingga mengakibatkan tangan kiri korban terluka dan mengeluarkan darah. Setelah itu korban yang dalam keadaan terluka berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah luar lapangan. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Penulis: Junaidi
Tags: penganiayaanPN Bontang
ShareTweetSend
Previous Post

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Next Post

Polres Kutai Timur Gencarkan Patroli Balapan Liar selama Ramadan

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Trotoar di Bontang Diserobot Parkir dan Pedagang, Wali Kota Buka Suara
Bontang

Trotoar di Bontang Diserobot Parkir dan Pedagang, Wali Kota Buka Suara

9 Desember 2025 | 18:17
Tren Positif Perlindungan Perempuan di Bontang, Dari 117 Kasus Turun jadi 47
Bontang

Tren Positif Perlindungan Perempuan di Bontang, Dari 117 Kasus Turun jadi 47

9 Desember 2025 | 18:11
Pria di Loktuan Bontang Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Diduga Serangan Jantung
Bontang

Pria di Loktuan Bontang Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Diduga Serangan Jantung

9 Desember 2025 | 15:54
Polres Bontang Gerebek Rusunawa, Lebih dari 1.300 Pil LL Disita
Bontang

Polres Bontang Gerebek Rusunawa, Lebih dari 1.300 Pil LL Disita

9 Desember 2025 | 15:03
Bontang Perkuat Pengawasan Pembangunan, Gandeng Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum
Bontang

Bontang Perkuat Pengawasan Pembangunan, Gandeng Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum

9 Desember 2025 | 14:25
Kuota 10.553 Rumah, Jargas Paket 4 Siap Dibangun di Bontang Tahun Depan
Bontang

Kuota 10.553 Rumah, Jargas Paket 4 Siap Dibangun di Bontang Tahun Depan

9 Desember 2025 | 14:16
Next Post
Polres Kutai Timur Gencarkan Patroli Balapan Liar selama Ramadan

Polres Kutai Timur Gencarkan Patroli Balapan Liar selama Ramadan

Stok Beras di Kutai Kartanegara Dipastikan Aman selama Ramadan

Stok Beras di Kutai Kartanegara Dipastikan Aman selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-1012-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012-mu