pranala.co – Kasus penganiayaan yang terjadi di Lapangan Voli Kampung Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yakni 2,5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri alias PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” sebutnya.
Vonis ini setara dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti berupa satu buah parang panjang 57 sentimeter dengan gagang berwarna cokelat dan satu buah sarung parang berwarna merah dengan ikat pinggang berwarna hitam untuk dimusnahkan. Dijelaskan dia, baik JPU maupun terdakwa tidak mengajukan banding.
“Sehingga putusan telah bersifat inkrah,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta.
Sebelumnya terdakwa MA menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan 25 November silam sekira 01.30 Wita. Motif penganiayaan tersebut dilatari balas dendam tersangka karena dikeroyok. Korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri akibat menahan hujaman parang yang dilayangkan MA.
Kejadian begini ini. Berawal dari perkelahian antar remaja di Lapangan Voli Kampung Baru, Bontang akibat saling melempar ejekan yang melibatkan terdakwa dan korban. Dua hari berselang terdakwa bersama rekannya.
Datang ke Lapangan Voli Kampung Baru untuk nongkrong bersama teman-teman saksi Korban yang lain. Ketika korban di lokasi sama, terdakwa mengambil parang yang terletak di bawah kursi di rumahnya. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung menghampiri korban.
Selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya ke arah tubuh korban. Ayunan parang tersebut kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri korban.
Sehingga mengakibatkan tangan kiri korban terluka dan mengeluarkan darah. Setelah itu korban yang dalam keadaan terluka berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah luar lapangan. (*)
Discussion about this post