BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MY (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban berinisial RP (30), warga asal Palangkaraya.
Kapolsek Balikpapan Utara, Singgih Supriyatmoko, menjelaskan kekerasan tersebut terjadi di rumah pelaku, di mana korban mengalami pukulan, tendangan, dan bahkan kepala dibanting ke tembok serta diteriaki. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan sakit kepala parah.
Peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Motif penganiayaan diduga terkait dengan masalah hubungan asmara yang tidak selesai dengan baik, dimana korban sering menolak ajakan pelaku untuk pergi bersama.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya. Hasil visum dari RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo memperlihatkan adanya luka-luka yang sesuai dengan cerita korban.
“Pelaku MY telah ditahan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2,8 tahun penjara,” tegas Singgih. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post