Kaltim, PRANALA.CO – Satu per satu tabir proyek fiktif ratusan miliar di tubuh PT Telkom Indonesia mulai terbuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan anak usaha BUMN tersebut.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah KMR, sosok yang disebut sebagai anggota DPRD Kaltim (Kalimantan Timur) dari daerah pemilihan Balikpapan. Tak sekadar politisi, KMR diduga menjadi pengendali dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa, yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut.
Total nilai proyek yang mengalir ke dua perusahaan ini mencapai Rp13,2 miliar.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan swasta dalam kurun 2016–2018. Proyek-proyek ini disalurkan melalui empat anak usaha Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, proyek-proyek yang awalnya tampak sah ini ternyata tidak pernah benar-benar ada. Semua hanya “kertas”, tanpa realisasi, tanpa produk, tanpa jasa. Mulai dari pengadaan smart mobile energy storage, dashboard monitoring, hingga perangkat CT scan—seluruhnya fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani, menyebutkan bahwa penyidikan berhasil menemukan adanya kolaborasi sistematis antara oknum di internal Telkom dengan pihak luar yang sudah sejak awal mengatur skenario.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, beberapa merupakan pejabat Telkom, antara lain GM dan Account Manager yang pernah menjabat dalam periode proyek berlangsung. Sementara sisanya berasal dari perusahaan-perusahaan rekanan yang menerima proyek.
Salah satunya adalah KMR, yang disebut-sebut menjadi aktor kunci di balik dua perusahaan penerima proyek. Dalam penelusuran redaksi, KMR diketahui memulai karir politiknya di DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2019, lalu terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2024.
KMR juga tercatat menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan sejak Oktober 2024, menggantikan Ahmad Basir. Namun kini, ia harus mengenakan rompi tahanan dan menjalani proses hukum di Jakarta.
Menanggapi kabar tersebut, Fatimah Asyari, Sekretaris DPW Partai NasDem Kalimantan Timur, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penetapan KMR sebagai tersangka.
“Kami belum dapat info resminya,” kata Fatimah saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Partai NasDem menjunjung tinggi proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya belum bisa komentar terhadap hal yang belum pasti,” tegasnya.
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Satu tersangka lainnya, berinisial DP, hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dari proyek fiktif ini mencapai Rp431,7 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan terus berkembang. Dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan di daerah, termasuk ke pejabat politik, tengah ditelusuri lebih lanjut. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara […]
1 bulan lalu
[…] Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian di […]