Kukar, PRANALA.CO – Pagi yang seharusnya biasa saja di Jalan Poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya Km 34, Kelurahan Karya Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (9/5/2025), berubah menjadi duka. Sebuah kecelakaan maut terjadi sekira pukul 07.10 Wita, melibatkan dump truk Mitsubishi Canter dan motor Yamaha Fazzio.
Korban, Ita Wijayanti (37), warga Samboja, harus meregang nyawa usai sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk besar yang datang dari arah berlawanan.
Semua bermula saat truk Mitsubishi Canter bernomor polisi KT 8348 UP yang dikemudikan oleh Idil (36), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda.
Di lokasi kejadian, sopir truk diduga mencoba menyalip dua sepeda motor di depannya — nekat melewati marka jalan. Di saat bersamaan, Ita melintas dari arah berlawanan dengan motornya, Yamaha Fazzio warna kuning.
Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Motor korban menghantam keras bagian depan truk. Ita terjatuh, tergilas di bawah kolong truk, dan mengalami luka serius di kepala, badan, dan paha. Ia sempat dilarikan ke RSUD Abadi Samboja, namun nyawanya tidak tertolong.
Dampak kecelakaan ini juga terlihat pada kedua kendaraan. Sepeda motor korban ringsek di bagian depan dan samping, sedangkan dump truk mengalami kerusakan pada bemper dan kaca depan.
Pihak Satlantas Polres Kukar segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sopir truk, Idil, kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian,” jelas Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5/2025).
Kasat Lantas menyatakan bahwa sang sopir diduga kuat melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), Pasal 310 ayat (3), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai bentuk pencegahan, aparat kepolisian memasang spanduk imbauan keselamatan di titik kejadian. Mereka juga meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan memperketat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. [ID/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 4