Samarinda, PRANALA.CO – Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial. Seorang pria berinisial EFT (25), warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, berhasil diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata,Jumat (9/5/2025). Dalam keterangannya, AKP Dicky menjelaskan bahwa penangkapan EFT bermula dari adanya konten provokatif di grup Facebook “Persatuan Amor Samarinda” yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
Tersangka EFT diketahui sengaja membuat postingan berisi ujaran kebencian menggunakan akun Facebook anonim miliknya. Dari hasil pemeriksaan, EFT mengaku motifnya hanya untuk “iseng” dan berharap agar suasana menjadi viral.
“Pelaku terinspirasi dari informasi penembakan di depan salah satu tempat hiburan malam yang ia ketahui dari media sosial. Ia kemudian memanfaatkan isu tersebut untuk membuat postingan provokatif,” terang AKP Dicky.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, tangkapan layar isi unggahan ujaran kebencian, serta KTP milik EFT.
Atas perbuatannya, EFT dijerat dengan sejumlah pasal berat. Yakni: Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008.
“Tersangka diduga sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut hingga menimbulkan rasa kebencian berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun disabilitas,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Dicky juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan provokatif yang dapat memicu konflik sosial akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Media sosial adalah ruang publik. Segala bentuk penyebaran kebencian, provokasi, dan hasutan tidak akan ditoleransi,” tegasnya. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post