PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang mulai berdampak langsung ke warga Kampung Sidrap. Sejumlah warga kini terancam kesulitan mengakses layanan sosial dan program bantuan pemerintah karena masih menggunakan KTP Kota Bontang, sementara wilayah tempat tinggal mereka masuk administrasi Kutai Timur.
Situasi itu membuat Pemkab Kutim bergerak cepat membuka layanan mutasi administrasi kependudukan di Kampung Sidrap. Pemkab menilai perubahan data kependudukan menjadi syarat utama agar warga tetap bisa memperoleh layanan publik dan bantuan daerah.
“Aspek administrasi ini penting karena menjadi dasar pemberian program pemerintah. Syarat mutlaknya memang harus memiliki KTP Kutai Timur,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno kepada Pranala.co, Jumat (8/5/2026).
Di lapangan, persoalannya tidak sesederhana mengganti identitas kependudukan. Sebagian warga disebut masih belum bersedia memindahkan administrasi dari Kota Bontang ke Kutai Timur, meski aktivitas sehari-hari mereka berada di Kampung Sidrap.
Akibatnya, muncul situasi yang disebut pemerintah sebagai “stagnasi layanan”. Warga tidak lagi memenuhi syarat administrasi untuk sejumlah layanan di Bontang, tetapi juga belum tercatat sebagai warga Kutai Timur sehingga akses terhadap program daerah belum bisa diberikan.
Guna mengatasi kondisi itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim membuka layanan jemput bola langsung ke lokasi. Pemerintah juga melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah guna mempercepat proses perpindahan data kependudukan warga.
Pemkab Kutim mengaitkan perpindahan KTP dengan akses terhadap berbagai program prioritas daerah periode 2025–2029. Program itu mencakup bantuan BPJS Kesehatan, perlindungan pekerja rentan, bantuan sosial bagi pemuka agama dan guru agama, bantuan usaha kelompok rentan, rumah layak huni, hingga beasiswa Kutim Tuntas.
Selain bantuan sosial, warga yang telah tercatat sebagai penduduk Kutim juga disebut dapat mengakses program pertanahan melalui skema satu kartu keluarga satu sertifikat.
Trisno menegaskan perpindahan administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas pasca putusan batas wilayah. Menurut dia, validitas data penduduk menjadi dasar pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah agar penyaluran bantuan tidak melanggar aturan.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Ini bukan hanya soal pindah identitas, tetapi menyangkut kepastian akses layanan dan perlindungan sosial masyarakat ke depan,” ujarnya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















