Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas soal batas wilayah dengan Kota Bontang. Pemkab Kutim segera mengirim surat resmi agar Pemkot Bontang menghentikan seluruh layanan administrasi kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Langkah ini disebut sebagai upaya menegaskan batas kewenangan wilayah dan menertibkan administrasi kependudukan yang selama ini tumpang tindih.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, mengatakan draf surat resmi sudah disusun dan akan segera dikirim ke Pemkot Bontang.
“Rancangannya sudah siap. Surat itu meminta Bontang menyesuaikan administrasi kewilayahan, dan tidak lagi menerbitkan dokumen kependudukan di luar batasnya,” ujar Trisno di Sangatta, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, surat tersebut juga menjadi langkah memperjelas batas administratif agar masyarakat tidak bingung mengenai pelayanan publik.
Trisno menjelaskan, surat itu hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan kewilayahan. Artinya, layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak.
“Jadi bukan menutup akses warga untuk berobat atau sekolah. Ini murni penertiban administrasi agar sesuai wilayah hukum,” jelasnya.
Langkah ini juga sekaligus mendukung proses pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap, yang kini tengah digodok Pemkab Kutim.
Berdasarkan data agregat semester II tahun 2025, wilayah Sidrap telah memiliki 282 kepala keluarga (KK). Jumlah ini sedikit lagi memenuhi syarat minimal 300 KK untuk ditetapkan sebagai desa persiapan.
“Begitu syarat terpenuhi, kita akan lanjutkan prosesnya. Penataan administrasi ini bagian dari persiapan menuju pembentukan desa baru,” kata Trisno.
Selain soal dokumen kependudukan, Pemkab Kutim juga meminta Pemkot Bontang tidak lagi mengakui keberadaan RT di wilayah Sidrap.
“Masih ada RT yang diakui Bontang padahal secara wilayah berada di Kutim. Nah, itu yang harus segera dicabut,” tegas Trisno.
Ia berharap koordinasi antar dua pemerintah daerah bisa berjalan baik demi kepastian hukum dan pelayanan publik yang tertib. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















