Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim meminta Pemerintah Kota Bontang menghentikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Permintaan itu langsung mendapat respons tegas dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pemerintah daerah yang berhak membatasi warga untuk tinggal di wilayah mana saja di Indonesia.
“Pemkab Kutim tidak boleh datang ke Sidrap lalu menakut-nakuti warga. Itu pelanggaran berat. Karena ini NKRI, mau tinggal di mana saja boleh,” ujarnya.
Wawali Agus Haris menilai, warga negara memiliki hak penuh atas pilihan tempat tinggalnya. Pemerintah, katanya, seharusnya hadir memberikan pelayanan, bukan membuat masyarakat merasa terancam.
“Kalau mau membicarakan soal perubahan alamat administrasi, mari duduk bersama. Kalau warga mau, silakan ubah datanya. Tapi jangan sampai ada yang diintimidasi atau diminta pindah rumah,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai sekadar administrasi kependudukan. Ada dimensi sosial dan historis yang perlu diperhatikan.
Dalam pernyataannya, Agus Haris menyoroti sumber utama polemik, yakni penetapan batas wilayah melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia menyebut aturan tersebut tidak mengikuti kaidah penetapan batas yang lazim, yang biasanya mengacu pada bentang alam seperti punggung gunung atau aliran sungai.
“Sekarang malah mengikuti jalur pipa PT Badak LNG. Kalau suatu saat perusahaan itu tutup dan pipanya dicabut, batasnya mau ke mana?” sindirnya.
Menurutnya, perumusan batas wilayah yang tidak mengikuti kondisi geografis justru menciptakan masalah baru dan membingungkan masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Kutim berencana melayangkan surat kepada Pemkot Bontang untuk menghentikan layanan administrasi kependudukan di Sidrap. Alasannya, untuk menertibkan data kependudukan serta memperjelas kewenangan wilayah.
Namun, bagi Agus Haris, langkah itu tidak mempertimbangkan fakta bahwa warga Sidrap telah lebih dulu menjadi bagian dari Bontang sebelum Permendagri tersebut diterbitkan.
“Jadi jangan salahkan warga. Mereka tinggal di sana jauh sebelum aturan itu keluar,” katanya.
Agus Haris berharap polemik batas wilayah ini tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa semangat NKRI harus menjadi pegangan utama dalam menyelesaikan masalah antarwilayah.
“Selama masih di Indonesia, setiap warga bebas menentukan di mana ia ingin tinggal,” tegas Wawali Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















