BADAL haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya secara langsung. Praktik ini diperbolehkan dalam Islam bagi Muslim yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi terhalang kondisi tertentu, seperti sakit permanen, usia lanjut, atau meninggal dunia sebelum sempat berhaji.
Dalam syariat Islam, badal haji dibolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Mayoritas ulama dari empat mazhab juga membolehkan pelaksanaannya, terutama bagi orang yang sudah wafat atau tidak lagi mampu secara fisik. Namun, orang yang membadalkan haji disyaratkan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Di Indonesia, badal haji juga diterapkan bagi jemaah yang wafat atau sakit sebelum wukuf di Arafah. Pelaksanaannya dilakukan oleh petugas haji yang ditunjuk pemerintah tanpa biaya tambahan bagi keluarga jemaah. Ketentuan ini menjadi bentuk pelayanan agar kewajiban ibadah tetap dapat terlaksana sesuai syariat.
Adapun tata cara badal haji dimulai dari pemberian mandat atau kuasa, verifikasi kelayakan pelaksana, hingga pelaksanaan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Setelah selesai, pelaksana badal haji wajib memberikan bukti atau dokumentasi kepada pihak yang diwakilkan. [RED]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















