• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Korupsi Reklamasi Batu Bara Samarinda, Kejati Kaltim Tahan Bos Tambang dan Eks Kadis ESDM

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Mei 2025 | 09:25
Reading Time: 2 mins read
2
Korupsi Reklamasi Batu Bara Samarinda, Kejati Kaltim Tahan Bos Tambang dan Eks Kadis ESDM

Kejati Kaltim nenahan tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Samarinda, Senin (19/5/2025). FOTO: Kejati Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co – Ada yang aneh di sebuah lahan tambang seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kaltim. Lubang bekas galian terbuka lebar. Tak ada tanaman. Tak ada perbaikan lahan. Padahal, dananya sudah dicairkan. Dana reklamasi yang harusnya dipakai untuk menyembuhkan luka tanah, justru melayang entah ke mana.

Senin (19/5/2025), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29

Mereka adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, pemegang izin usaha pertambangan (IUP OP) di kawasan itu dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim periode 2010–2018.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Alasan penahanan: agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tentu, tidak mengulangi perbuatannya.

Ceritanya dimulai dari tahun 2016. Saat itu, CV Arjuna hendak mencairkan dana jaminan reklamasi yang semula berbentuk deposito. Dana itu wajib ada. Semacam tabungan perusahaan tambang untuk menambal luka alam pasca-ekspoitasi.

Tapi anehnya, Dinas ESDM Kaltim tanpa analisis teknis, tanpa persetujuan pejabat yang berwenang langsung mencairkan dana tersebut. Dananya dicairkan, reklamasi tak dikerjakan. Alam dibiarkan terbuka. Rusak.

Akibat kelalaian itu, negara mengalami kerugian hingga Rp13,12 miliar. Itu baru dari dana yang hilang. Tambahan kerugian dari jaminan kedaluwarsa: Rp2,49 miliar. Dan jangan lupa, kerugian terhadap lingkungan hidup. Diperkirakan mencapai Rp58,54 miliar. Angka yang cukup untuk membangun rumah sakit baru atau membiayai pendidikan ribuan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

IEE ditetapkan sebagai tersangka lewat surat resmi tertanggal 15 Mei 2025. Sedangkan AMR menyusul pada 19 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, negara tidak hanya dirugikan secara materi, tapi juga secara ekologis. Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal tanah yang seharusnya kembali hijau,” kata Toni. (*)

 

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadani
Tags: HeadlineKejati KaltimKorupsiTambang Batu Bara
Previous Post

Tak Terima Punya Pacar Baru, Pria di Samarinda Ini Aniaya Mantan Kekasihnya

Next Post

Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post

Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

Comments 2

  1. Ping-balik: Korupsi Reklamasi Batu Bara Samarinda: Negara Rugi Rp13 Miliar, Lingkungan Rp58 Miliar - NEWSBORNEO.ID
  2. Ping-balik: Ojol Kaltim Menggugat, Pemprov Siap Kawal Aspirasi hingga ke Presiden - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved