Samarinda, PRANALA.CO – Kekhawatiran tentang kehalalan produk pangan kembali mencuat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur (Dinas PPKUKM Kaltim) mengambil langkah cepat dan tegas dengan melaksanakan pengawasan terhadap peredaran produk marshmallow yang terindikasi mengandung bahan yang tidak halal.
Menurut Kepala Bidang PKTN Dinas PPKUKM Kaltim, Syahrani, langkah pengawasan ini dilaksanakan setelah adanya surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang menginformasikan bahwa ada produk marshmallow yang berpotensi mengandung unsur babi (porcine).
Tentu saja, hal ini menimbulkan keresahan bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, yang mengandalkan produk-produk yang terjamin kehalalannya.
“Kami melakukan pengawasan ini untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, terutama bagi masyarakat Muslim yang memiliki hak untuk mendapatkan produk yang halal dan aman dikonsumsi,” jelas Syahrani.
Pengawasan yang dilakukan serentak di 60 toko atau ritel modern di kota Samarinda menemukan fakta mengejutkan. Sebanyak sembilan toko masih menjual marshmallow yang telah dilarang beredar. Bahkan masih memajangnya di rak display atau etalase toko mereka. Hal ini tentu sangat meresahkan, mengingat konsumsi produk tersebut bisa berisiko bagi konsumen yang tidak menyadari bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.
Tentu saja, tindakan tegas langsung diambil oleh tim pengawasan. Toko-toko yang kedapatan menjual produk tersebut langsung diberi peringatan keras dan diminta untuk menarik barang-barang yang sudah terlanjur terdisplay.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menarik produk dari rak display agar tidak terjadi pembelian oleh konsumen yang tidak menyadari status kehalalannya,” tambah Syahrani.
Langkah ini bukanlah sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan produk yang beredar di pasaran tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Syahrani juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya produk olahan yang berpotensi mengandung bahan tidak halal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif saat memilih produk pangan. Pelaku usaha juga diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus aktif memastikan legalitas dan kehalalan produk yang mereka jual,” tegas Syahrani.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya pengawasan seperti ini, para pelaku usaha akan semakin sadar akan tanggung jawab mereka terhadap konsumen. Ini bukan hanya soal menjual produk, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar, yang pada akhirnya akan membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Bersama-sama kita bisa menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Tanggung jawab ini harus dijaga demi terciptanya perdagangan yang adil dan berkualitas,” tutup Syahrani. [ID/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] edaran Kementerian Perdagangan dan Disperindag Provinsi Kalimantan Timur mengenai sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur […]