Kutim, PRANALA.CO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak tinggal diam menyikapi beredarnya informasi soal produk makanan yang terindikasi mengandung bahan non-halal.
Pada Selasa (13/5/2025), tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan toko besar di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan dan Disperindag Provinsi Kalimantan Timur mengenai sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi.
Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari unsur Disperindag, Satpol PP, Polres Kutim (Sat Intelkam), Bagian Ekonomi Setkab Kutim, Dinas Kesehatan, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami bagi menjadi empat tim. Tiga di Sangatta Utara dan satu tim di Sangatta Selatan,” ujar Achmad Doni Evriady, Jabfung Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim.
Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk mematangkan strategi pelaksanaan sidak. Hasilnya, sejumlah produk marshmallow yang sebelumnya ditemukan di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi kini sudah ditarik dari peredaran.
“Produk yang sempat terjual sudah diretur (ditarik kembali). Sementara toko-toko besar sudah tidak lagi menjual produk marshmallow yang terindikasi tidak halal itu,” jelas Doni.
Saat ini, sidak difokuskan pada dua kecamatan yang menjadi pusat distribusi barang, yaitu Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Disperindag menjelaskan, mayoritas toko di kecamatan lain mengambil stok dari toko besar di Sangatta, sehingga pengawasan di pusat distribusi ini menjadi prioritas.
“Kami dahulukan sidak di sini karena perputaran produk berasal dari toko-toko besar di Sangatta. Namun minggu depan kami tidak menutup kemungkinan akan menyasar kecamatan lain,” imbuhnya.
Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan produk yang beredar di pasaran. Pengawasan terhadap produk pangan akan terus diperkuat, terutama yang berkaitan dengan standar kehalalan dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disperindag juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih selektif dalam menjual produk, serta memastikan semua barang yang dipasarkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip syariah.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang kepedulian terhadap konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Kutim,” tutup Doni. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















Comments 2