LANGKAH AS (31) kembali terhenti di depan jeruji besi. Pria yang pernah menjalani hukuman kasus narkotika itu lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi di kawasan Balikpapan Barat.
Penangkapan terjadi Kamis malam (11/6/2026) sekira pukul 23.40 WITA di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah. Dari tangan AS, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 22,78 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat.
“Penyelidikan itu dilakukan secara intensif,” kata Hendik, Jumat (12/6/2026).
Saat melakukan pemantauan di lapangan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan meminta identitas pria tersebut.
Ketika diperiksa, pria itu mengaku bernama AS. Dari pengakuannya pula, petugas mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Kecurigaan polisi berlanjut pada penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
“Petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 22,78 gram,” ujar Hendik.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik yang disimpan dalam tas kotak kecil berwarna hitam, serta satu unit iPhone 15 warna putih.
Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” tutur Hendik.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik AS dan berada dalam penguasaannya saat penindakan dilakukan.
Kini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















