PRIA berinisial RA (20) diamankan petugas setelah diduga membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat yang tak lazim. Dua paket sabu ditemukan terselip dalam kotak rokok yang disimpan di celana bagian dalamnya.
Penangkapan terjadi Kamis malam (11/6/2026) sekira pukul 23.00 WITA saat anggota Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan, petugas awalnya mencurigai seorang pria yang berada di lokasi dengan perilaku yang tidak biasa.
“Kami menghampiri pria itu dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuannya berada di lokasi tersebut,” kata Hendik, Jumat (12/6/2026).
Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama RA dan merupakan warga Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat. Karena dinilai menunjukkan sikap mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok bertuliskan “WIN CLICK”. Kotak rokok itu disimpan di celana bagian dalam pelaku.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,66 gram,” ujar Hendik.
Saat dimintai keterangan, RA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk membawa yang bersangkutan bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat.
Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. RA dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















