PEMBANGUNAN Koperasi Merah Putih (KMP) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berjalan di tengah proses penyelesaian sejumlah dokumen perizinan yang belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini menjadi perhatian, terutama setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas pembangunan yang sudah berlangsung di beberapa lokasi.
Di saat aspek perizinan berproses, Pemerintah Kota Bontang memastikan aset daerah, lahan yang digunakan untuk program tersebut tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
Penjabat Sekretaris Daerah Bontang, Ahmad Suharto, mengatakan pemerintah daerah tetap mendukung penuh program nasional Koperasi Merah Putih. Namun, seluruh proses administrasi yang menjadi syarat pembangunan masih terus dikejar oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Menurutnya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) bersama tim satuan tugas saat ini fokus menyelesaikan berbagai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
“Saat ini DKUMPP dan tim satgas terus mengejar kelengkapan berkasnya. Karena sesuai arahan pusat, pemerintah kota diminta untuk mendukung program nasional tersebut,” ujar Suharto, Kamis (11/6/2026).
Persoalan izin mencuat setelah masyarakat mempertanyakan aktivitas pembangunan yang sudah berjalan meski seluruh dokumen administrasi belum selesai diproses.
Saat dimintai penjelasan mengenai kondisi tersebut, Suharto tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa proses perizinan masih berlangsung dan terus diupayakan penyelesaiannya.
“Intinya, proses kelengkapan izin sedang diusahakan oleh DKUMPP dan DPMPTSP,” katanya.
Legalitas pembangunan menjadi perhatian karena akan menjadi fondasi utama operasional Koperasi Merah Putih di masa mendatang. Kelengkapan dokumen juga dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain urusan izin, tantangan lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan lahan.
Dari target 15 titik Koperasi Merah Putih yang direncanakan berdiri di Bontang, hingga kini baru enam lokasi yang berhasil disiapkan.
Kendala utamanya terletak pada kebutuhan lahan yang cukup besar. Setiap gerai membutuhkan area sekitar 1.000 meter per segi, sementara ketersediaan lahan milik daerah di sejumlah kawasan cukup terbatas.
“Karena kondisi lahan kita terbatas, sementara ini baru enam lokasi yang bisa diserahkan,” ujar Suharto.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan lokasi yang memenuhi kebutuhan program sekaligus tidak mengganggu fungsi aset daerah lainnya.
Di tengah pembahasan mengenai lokasi pembangunan, status lahan yang digunakan juga menjadi perhatian.
Suharto menegaskan aset milik Pemkot Bontang tidak akan diberikan melalui mekanisme hibah maupun pinjam pakai kepada pengelola Koperasi Merah Putih.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan pola kerja sama berupa penyewaan lahan. “Statusnya nanti sewa. Jadi ada kontribusi ke pemerintah kota yang masuk sebagai PAD,” jelasnya tanpa merinci nilai sewa maupun mekanisme kontrak yang akan diterapkan. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















