HARAPAN ribuan petani kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil mulai menemukan titik terang. DPRD Kutim memastikan akan mengawal penerapan kebijakan satu harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi seluruh petani, baik yang bermitra dengan perusahaan maupun petani swadaya.
Kebijakan ini lahir dari keluhan yang selama bertahun-tahun dirasakan sebagian petani. Di lapangan, masih ditemukan perbedaan harga pembelian TBS antara petani mitra dan petani swadaya meski buah yang dijual berasal dari komoditas yang sama.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan kesepakatan untuk menerapkan satu harga merupakan hasil pembahasan bersama antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak seharusnya lagi ada perbedaan harga berdasarkan status kemitraan petani.
“Tujuannya supaya tidak ada lagi diskriminasi harga beli dari perusahaan pabrik. Karena sampai sekarang masih ada perbedaan antara petani swadaya dan petani mitra. Kalau mengacu pada regulasi, hal seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” kata Jimmi.
Selama ini, disparitas harga menjadi salah satu persoalan yang paling sering disuarakan petani sawit. Petani swadaya kerap merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding petani yang sudah memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan.
Padahal, bagi sebagian keluarga petani, selisih harga tersebut bisa berdampak langsung pada pendapatan bulanan mereka.
Jimmi menjelaskan seluruh pihak pada prinsipnya telah menyepakati arah kebijakan satu harga TBS. Harga pembelian nantinya mengacu pada ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi.
Meski demikian, masih ada sejumlah hal teknis yang perlu diselesaikan perusahaan bersama dinas terkait sebelum kebijakan itu diterapkan secara penuh.
“Kita sepakat arahnya ke sana. Mengenai jangka waktu penerapannya nanti disesuaikan dengan hasil koordinasi perusahaan dengan dinas terkait. Ke depan harapannya satu harga mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi,” ujarnya.
DPRD Kutim, kata Jimmi, tidak akan berhenti pada tahap kesepakatan. Lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan benar-benar berjalan sesuai aturan.
DPRD juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembelian hasil kebun masyarakat.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran administratif. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat dikenai pencabutan izin usaha.
“Wakil Menteri Pertanian sudah menyampaikan bahwa perusahaan yang mempermainkan harga beli terhadap masyarakat bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Regulasi itu harus dijalankan dan diawasi di daerah,” tegas Jimmi.
Bagi petani yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan, pemerintah daerah disebut tengah menyiapkan solusi agar mereka tetap memiliki akses pasar yang sama.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah menggabungkan petani ke dalam kelompok atau pola kerja sama tertentu sehingga bisa masuk ke dalam skema pemasaran yang lebih terstruktur.
Namun ada syarat yang tidak bisa ditawar, yakni legalitas lahan.
“Petani yang belum bermitra nantinya bisa digabung dalam kelompok-kelompok tertentu. Yang penting lahannya legal sehingga bisa masuk dalam skema yang ada dan mendapatkan kesempatan yang sama,” tegas Jimmi. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















