KELUHAN petani sawit di Kutai Timur (Kutim) kian menguat. Dalam beberapa pekan terakhir, harga tandan buah segar (TBS) yang mereka jual disebut turun hingga di bawah Rp3 ribu per kilogram.
Padahal, harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim untuk periode Mei 2026 berada di kisaran Rp3.617 per kilogram bagi tanaman menghasilkan umur 10 tahun. Selisih yang cukup lebar itu kini menjadi sorotan DPRD Kutim.
Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi kondisi tersebut. Ia mendorong Bupati Kutai Timur segera mengambil langkah nyata untuk melindungi petani dari potensi kerugian yang lebih besar.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerbitan surat edaran bupati yang ditujukan kepada perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit agar mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Menurut Faizal, peran pemerintah daerah tidak cukup hanya memantau perkembangan harga di lapangan. Dinas Perkebunan juga harus aktif memberikan rekomendasi kepada kepala daerah agar pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
“Kalau memang ada indikasi harga turun yang tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan. Dinas Perkebunan seharusnya memberikan masukan kepada bupati agar diterbitkan surat edaran supaya perusahaan tertib dan tidak bergerak sendiri-sendiri,” kata Faizal.
Desakan itu muncul setelah Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur menyampaikan keluhan terkait penurunan harga TBS di sejumlah perusahaan.
Bagi banyak warga di Kutai Timur, sawit bukan sekadar komoditas. Hasil panen menjadi sumber penghidupan utama keluarga dan menggerakkan roda ekonomi di berbagai kecamatan.
Karena itu, perbedaan antara harga resmi dan harga yang diterima petani dinilai tidak bisa dianggap sepele.
Faizal menilai pemerintah daerah perlu segera memastikan penyebab turunnya harga tersebut. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, langkah pengawasan harus segera dilakukan.
“Selisih harga yang cukup besar ini perlu mendapat perhatian serius. Sawit merupakan sumber pendapatan utama masyarakat di sejumlah wilayah Kutai Timur,” ujarnya.
Selain mendorong penerbitan surat edaran, DPRD juga meminta Dinas Perkebunan segera turun ke lapangan.
Survei ke seluruh pabrik kelapa sawit dinilai penting untuk mendapatkan data aktual mengenai harga pembelian TBS yang berlaku saat ini.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Dinas harus bergerak, melakukan survei, mengumpulkan data, lalu menyampaikan rekomendasi kepada bupati mengenai langkah yang perlu diambil untuk melindungi petani sawit,” tegas Faizal.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah mengeluarkan arahan agar perusahaan perkebunan tidak menurunkan harga sawit secara sepihak.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah serupa agar stabilitas harga tetap terjaga dan kepentingan petani tidak terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang telah dilakukan untuk merespons keluhan petani maupun kondisi terkini harga pembelian TBS di seluruh pabrik kelapa sawit di Kutai Timur. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















