KEPERCAYAAN publik kembali diuji oleh ulah segelintir aparat penegak hukum. Bukannya menjaga barang bukti dengan aman, lima oknum polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), justru nekat menguras isi kartu ATM milik seorang tersangka yang sedang mereka periksa.
Kartu ATM yang seharusnya terkunci rapat di dalam ruang penyidik, justru berpindah tangan ke mesin penarik uang tunai untuk kepentingan pribadi.
Kasus memalukan ini menyeret lima personel Polsek Sungai Pinang. Mereka adalah Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Kelimanya kini harus membayar mahal keserakahan tersebut setelah kedok mereka dibongkar oleh institusinya sendiri.
Aksi lancung kelima bintara ini terendus setelah korban atau pihak yang berperkara merasa ada yang janggal dengan isi rekeningnya. Korban kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke seksi Propam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, tidak membantah adanya skandal yang mencederai korps Bhayangkara tersebut. Penyelidikan internal langsung bergerak cepat begitu laporan masuk.
“Barang bukti berupa ATM milik pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota yang menangani kasus tersebut,” ujar Hendri, Kamis (4/6/2026).
Penyalahgunaan wewenang ini langsung bergulir ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar sumpah jabatan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Sanksi tegas langsung dijatuhkan tanpa ampun. Kelima oknum polisi Samarinda kuras ATM itu kini harus mendekam di tempat khusus (patsus) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukan hanya kurungan fisik, karier kepolisian mereka juga dipastikan tamat di lini depan. Kapolresta Samarinda memastikan kelimanya dicopot total dari fungsi operasional strategis, termasuk Reserse dan Narkoba.
“Mereka juga tidak dapat mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode,” tegas Hendri. [RE/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














