ADA 18 anak yang nyaris kehilangan kesempatan belajar di sekolah yang selama ini mereka kenal. Bukan karena nilai mereka kurang. Bukan pula karena ruang kelas penuh. Persoalannya hanya satu: administrasi domisili.
Anak-anak itu berasal dari kawasan perbatasan Kampung Sidrap, tepatnya wilayah RT 18 Kelurahan Guntung, Bontang ke atas yang kini secara administratif masuk wilayah Kutai Timur (Kutim). Namun keseharian mereka masih sangat lekat dengan Kota Bontang.
Di tengah ketatnya aturan penerimaan peserta didik, Pemerintah Kota Bontang memilih mengambil jalan yang berbeda. Jalan yang mengedepankan solusi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan 18 anak tersebut tetap dapat mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah Bontang melalui kebijakan khusus yang diberikan pemerintah daerah.
Menurut Neni, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif.
“Kita ingin menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Pendidikan adalah hak dasar, dan tugas kita memastikan semua anak bisa mendapatkannya,” ujar Neni.
Secara regulasi, jalur penerimaan seperti mutasi mensyaratkan masa domisili minimal satu tahun yang dibuktikan melalui kartu keluarga.
Syarat itu dibuat untuk menjaga tertib administrasi dan pemerataan akses pendidikan. Namun di lapangan, realitas tak selalu sesederhana bunyi aturan.
Banyak keluarga di kawasan Sidrap masih menggantungkan aktivitas sehari-hari mereka ke Bontang. Mulai dari bekerja, berbelanja, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, keinginan agar anak-anak mereka tetap bersekolah di Bontang menjadi kebutuhan yang sangat nyata.
Melihat kondisi tersebut, Pemkot Bontang mengambil langkah diskresi.
“Kita tidak hanya bicara soal aturan. Kita juga bicara tentang masa depan anak-anak. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” kata Neni.
Bagi wali kota, persoalan ini lebih besar daripada sekadar proses penerimaan siswa baru.
“Ini bukan sekadar soal sekolah, tapi soal bagaimana kita memanusiakan manusia. Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, anak-anak ini tetap bisa bersekolah,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa 18 anak tersebut akhirnya difasilitasi melalui jalur mutasi dan jalur lingkungan.
Langkah itu diambil setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut Abdu, bila aturan diterapkan secara kaku, para siswa tersebut memang belum memenuhi syarat domisili satu tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kalau mengikuti aturan, memang belum memenuhi syarat satu tahun domisili. Tapi kami mengambil langkah bijak agar mereka tetap bisa masuk sekolah,” ujarnya. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















